“Dapat kami sampaikan bahwa Sat Narkoba berhasil mengamankan 2(dua) orang pria yang berinisial JP dan JM. JP(32) merupakan warga Kampung Baru, Nagori Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sedangkat JM(35) warga Jln.Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
JP(32) berhasil diamankan atas informasi dari warga yang sebelumnya menyampaikan bahwa di sekitaran Jln.Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, “ucap Pria dengan melati dua dipundaknya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan dilokasi yang sebelumnya telah diinformasikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut sekira Pkl.12.00 WIB, Rabu(26/10/2022) Tim berhasil mengamankan JP(32) di sebuah gudang sekitaran Jln.Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya.
Kata Kapolres, “Dari JP(32) Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,19 gram, 1 (satu) unit handphone android dan Uang sejumlah Rp. 250.000,- dari hasil penjualan sabu.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap JP(32), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial JM(35), Mengetahui hal tersebut Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap JM(35), sekitar pkl 12.15 WIB, Tim berhasil mengamankan JM(35) di dalam rumah yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan oleh TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Gamot setempat, ditemukan dibawah tempat tidur yang bersangkutan, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan JM(35) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 6,89 gram, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) unit handphone android.
Hasil interogasi awal JM(35) menjelaskan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Sanrifan, yang diambil pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, sekitar Pkl. 24.00 WIB di Jln.Sutomo Pematang Raya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut personel Sat Narkoba bersama Sipropam Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan terhadap Brigadir M. Sanrifan Nasution yang diketahui bahwa yang bersangkutan baru selesai melaksanakan sidang KKEP dengan putusan PTDH (sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba vonis 5 tahun penjara pada tahun 2015) dan masih berada disekitaran Mako Polres Simalungun.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., dan PLH Kasi Propam IPTU B. Tobing berkoordinasi untuk mengamankan Brigadir M. Sanrifan Nasutiondan dan menyita HP android merk Vivo yang dimilikinya.
Terhadap Brigadir M. Sanrifan Nasution dilakukan pemeriksaan, ianya menerangkan bahwa benar ada menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka JM(35) dengan dibuktikan hasil percakapan pesanan sabu-sabu melalui pesan WhatsApp, “Sanrifan juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diprolehnya dari seorang laki-laki dari Kota Medan,”ujar Kapolres.
“Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil atau anggota Polres Simalungun sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan.
Jadi ada dua hal proses etik, dan pidana. Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan akan dilalukan tindakan tegas,” tandas AKBP Ronald.
(Joe/Surya Damanik)