Kejagung ungkap dugaan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jaksel dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, “uang tersebut diberikan oleh dua tersangka, yakni advokat Marcella Santoso dan Ariyanto,” kata Dirdik Jampidsus
Indonesiajurnalis – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN), terkait pengaturan putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan terdakwa dari kalangan korporasi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh dua tersangka, yakni advokat Marcella Santoso dan Ariyanto. Suap tersebut disalurkan kepada MAN melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.