Karya Jurnalistik Tidak Lahir Secara Instan
Komaruddin juga menekankan bahwa karya jurnalistik, terutama liputan investigasi, tidak lahir secara instan. Media harus mengerahkan sumber daya manusia, waktu, serta biaya riset yang tidak sedikit untuk menghasilkan laporan yang berkualitas dan berimbang.
Namun dalam praktiknya, teknologi AI kerap menyerap informasi dari laporan-laporan mendalam tersebut secara otomatis tanpa memberikan imbal balik yang sepadan kepada media yang memproduksinya.
“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil (fair),” tambahnya.
Dorong Penguatan Publisher Rights
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers terus mendorong penguatan serta penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara lebih ketat. Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Komaruddin berharap aturan tersebut dapat memastikan terciptanya hubungan kerja sama yang transparan, adil, dan saling menguntungkan antara perusahaan teknologi global dengan penyedia konten jurnalistik di Indonesia.*
(Red/NK)




