Ketua Dewan Pers Tegaskan Platform AI Wajib Bayar Royalti Karya Jurnalistik, Pengambilan Data Tanpa Kompensasi Dinilai Tidak Adil
Banten, Indonesia jurnalis – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melontarkan peringatan tegas kepada perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ia menegaskan, setiap platform AI yang memanfaatkan karya jurnalistik sebagai basis data wajib memberikan royalti kepada perusahaan pers.
Penegasan tersebut disampaikan Komaruddin di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa yang merupakan agenda utama rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan itu digelar di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Pengambilan Data Tanpa Kompensasi Dinilai Tidak Adil
Komaruddin menilai praktik pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI tanpa kompensasi sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan industri media. Ia bahkan mengibaratkan tindakan tersebut sebagai penjarahan terhadap karya intelektual insan pers.
“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” ujar Komaruddin dengan tegas di hadapan awak media.
Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi industri pers saat ini adalah semakin lebarnya ketimpangan ekonomi. Perusahaan media harus menanggung biaya produksi berita yang besar, sementara pendapatan mereka terus tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.




