Ia menambahkan bahwa PWI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap kode etik maupun hukum. Jika ditemukan anggota yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai mekanisme organisasi.
Tak hanya itu, Edy juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum atau langsung ke organisasi profesi jika menemukan adanya praktik mencurigakan yang mengatasnamakan wartawan atau media.
“Kolaborasi antara masyarakat, media yang profesional, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, terpercaya, dan bebas dari oknum-oknum yang merusak citra jurnalisme,” pungkasnya.**
(Ls)




