OPINI  

KKP Pastikan Pencabutan dan Perhitungan Kerugian Akibat Pagar Laut di Tangerang

KKP Pastikan Pencabutan dan Perhitungan Kerugian Akibat Pagar Laut di Tangerang
(paling kanan), Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dedi Irawan, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pencabutan terhadap pagar laut di Tangerang dan sedang dalam proses perhitungan kerugian yang ditimbulkan. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik yang digelar oleh Pusat Kajian Pembangunan Nasional (PUSKABNAS) di Cafe Phoenam, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2024).

Menjawab pertanyaan media mengenai pagar laut di daerah lain, Dedi menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan jika ada laporan dari masyarakat.

“Mungkin yang di Bekasi, ya. Kalau ada masyarakat yang melaporkan, kami pasti akan cek apakah sudah ada izin atau belum. Jika sudah ada izin, kami pastikan apakah penggunaannya sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Dedi juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi semua pengusaha dan perusahaan di Indonesia.

“Presiden meminta semua aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga untuk menegakkan aturan dengan proporsional. Kami di KKP juga berkomitmen untuk menegakkan administrasi dan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.**

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Tengku Zanzabella Kritisi Kemendag Soal Sidak Pedagang Ilegal Yang Terlihat Tebang Pilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "