Kedua UU tersebut belum mengakomodasi ruang negosiasi atas nilai dan praktek keberadaan raja/sultan pada kerajaan/kesultanan yang ada di Indonesia.
Senator Bali Anak Agung Gde Agung, juga mengapreasi Pengelingsir Puri Agung yang hadir dalam penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara.
Dalam undangan yang hadir yang mulia Pengelingsir Puri Agung Klungkung, yang mulia Pengelingsir Puri Agung Karangasem, Puri Agung Bangli, Puri Agung Gianyar, Puri Agung Ubud, puri Agung Peliatan, Puri Agung Blahbatuh, Puri Agung Denpasar, Ketua Warih Dalam Pemayun (yang mulia Pengelingsir Puri Agung Petak), yang mulia Pengelingsir Puri Agung Pemecutan, Puri Agung Kesiman, Puri Agung Jero Kuta, Puri Agung Mengwi, Puri Agung Singaraja, Puri Agung Sukasada, Puri Agung Tabanan, dan yang mulia Pengelingsir Puri Agung Negara/Jembrana.
Salah satunya yang mulia Pengelingsir Puri Agung Ubud menyebutkan dalam pemajuan kebudayaan harus memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat disekitar. Selain itu ia mendorong Komite III DPD RI terkait pajak Puri yang begitu besar dibayarkan yang setiap tahunnya.
Keberadaan pajak yang begitu besar menurutnya akan menjadikan central point dalam pemajuan kebudayaan dan tidak akan memberikan kontribusi secara maksimal. Beliau juga menambahkan budaya terjadi karena alkulturisasi budaya yang timbul dengan kebudayaan tertentu yang dihadapkan dengan budaya asing karena banyak sekali budaya-budaya yang harus dipresentasikan seperti pakaian adat, kegiatan sehari-hari dan lain-lain.
Prof. Dr. Hj. Sylvia Murni, S.H., M.Si., yang merupakan senator DKI Jakarta itu juga memberikan apresiasi kepada semua stakeholder yang hadir dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara.
Lanjut, menurut beliau potensi yang dimiliki di Bali sebagai parameter karena Bali central point dalam pengelolaan SDM dan SDA yang begitu baik. Beliau juga menanbahkan Budaya dan tradisi unik yang berada di Bali seperti pemakaman Desa Trunyan Tradisi Mekare-kare Tradisi Omed-omedan dan tradisi Mekotek yang saat ini menjadi hal yang istimewa untuk dinikmati oleh wisatawan karena ini akan mendapatkan pengalaman istimewa yang tidak bisa ditemukan didaerah lainnya.

“Terlepas dari berbagai kekurangan dan kelebihan yang ada, Komite III DPD RI betekad untuk memberi dukungan bagi terciptanya penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara “ melestarikan tradisi dapat dimaknai sebagai upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan tradisi warisan leluhur.
Tetapi faktanya melestarikan tradisi lebih dimaknai sebagai “melindungi” atau mencegah dari kerusakan, kepunahan atau kerugian imbuh Habib Ali Alwi,Wakil Ketua II Komite III DPD RI mengakhiri Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Bapak Wakil Gubenur beserta jajarannya di Gedung Wiswa Sabha Utama .