KPK Benarkan Dugaan Biaya Komitmen 30 Persen Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Yang Libatkan Khofifah

KPK Benarkan Dugaan Biaya Komitmen 30 Persen Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Yang Libatkan Khofifah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ( doc.istimewa)
KPK Benarkan Dugaan Biaya Komitmen 30 Persen Dana Hibah, informasi tersebut bersumber dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur

Jakarta, Indonesia jurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima biaya komitmen sebesar 30 persen dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2024.

“Betul,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu, 4 Februari 2026.

Budi menjelaskan, informasi tersebut bersumber dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. BAP itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur.

“Dalam persidangan, hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur,” kata Budi.

KPK sebelumnya telah memeriksa Khofifah dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Polda Jawa Timur pada 10 Juli 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, Khofifah menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Ia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama masa jabatannya sebagai gubernur periode 2021–2024.

“Pertanyaannya banyak. Kalau terkait struktur di OPD satu pertanyaan, jawabannya bisa banyak, termasuk nama-nama lengkap masing-masing OPD,” ujar Khofifah.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Terdakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Noerdin Wafat, Perkara Pidana Gugur Demi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *