Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima suap, sedangkan 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sementara itu, KPK memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi dalam perkara ini. Penghentian dilakukan setelah komisi menerima informasi bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut telah meninggal dunia.
“Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi pada 16 Desember 2025.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut terhadap para tersangka lainnya.“Perkara dengan tersangka lainya tetap lanjut,” ujarnya.**
(Redaksi)




