KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK

KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK
KPK Memecat 66 Pegawai Terkait Pelanggaran di Rutan Cabang KPK
  •  Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
  •  Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

(Sumber Rilis KPK/ Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pembukaan Munas HIPMI, Ketua DPD RI Ingatkan Untuk Akhiri Praktek Over Eksploitasi Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "