KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi

KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi
KPK Menetapkan Dan Menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) Jadi Tersangka tindak pidana korupsi

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.**

Editor NK/Sumber Rilis official.kpk, Jakarta, 17 Mei 2023.

#PenahananKPK #PenindakanKPK

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  SPBU 34- 14105 Kampung Sawah Jalan Raya Cacing Jakarta Utara Diduga Kerjasama Dengan Mafia Solar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "