Lebih lanjut, Ahmad Yani mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kliennya yang berujung pada penetapan tersangka dan DPO, namun kemudian mengeluarkan SP3 secara sepihak.
“Kami sangat kecewa, Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini tidak dapat di tindak lanjuti, kenapa pada saat klien kami membuat laporan di Polda metro jaya itu di tindak lanjuti, sampai kami mengikuti proses nya, si terlap menjadi tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang ( DPO) dan di lakukan penangkapan di rumah tersangka akan tetapi kok ada spk3 sepihak, ada apa ?
“Kami meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya pemerhati hukum dan pemerhati Demokrasi di negeri ini, ngga usah lagi di buat UU Pemilu yang pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. UU itu di buat untuk apa, untuk menegakan hukum, tapi kita tahu hukum di Indonesia, No Viral no Justice, No duit no kekuasaan, ngga akan mendapat keadilan. Dan kami akan terus mengupayakan terobosan lain untuk menyikapi putusan praperadilan hari ini, tutup Ahmad Yani**
(Ls)