Kuasa Hukum Andi Mulyati Kecewa Pada Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Kuasa Hukum Andi Mulyati Kecewa Pada Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Andi Mulyati Kecewa Pada Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Andi Mulyati Kecewa Pada Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Andi Mulyati, seusai sidang, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menyebut kasus tersebut sudah kadaluarsa.

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Ahmad Yani, SH, MH, Kuasa Hukum Andi Mulyati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara kami di terima dan terlapor di jadikan tersangka tapi kenapa di SP3 Polda Metro Jaya tanpa ada proses hukum, dan sudah Kadaluarsa, Selasa 10 September 2024, PN Jakarta Selatan

Sidang ini terkait gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan suap politik yang melibatkan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat NW, untuk daerah pemilihan Jakarta 3. Ahmad Yani menilai adanya sekenario dalam proses hukum Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Andi Mulyati, seusai sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menyebut kasus tersebut sudah kadaluarsa. “Hakim menjelaskan bahwa gugatan kami diterima dan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, mengapa kasus ini di-SP3 oleh Polda Metro Jaya tanpa melalui proses yang jelas? Ini membuat kami merasa kasus ini masih belum tuntas,” ujar Andi Mulyati kepada media.

Kuasa Hukum Andi Mulyati Kecewa Pada Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Andi Mulyati Kecewa Pada Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Ahmad Yani, selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan, “Kami secara pribadi atas nama Klien merasa kecewa, kenapa, karena secara otoritas hakim seharusnya memberikan putusan. Tapi setelah kita sikapi kesimpulan – kesimpulan pertimbangan – pertimbangan hukum yang di sampaikan majelis hakim terkait kadaluarsa pada 13 Maret 2024, sampai paling akhir 15 Maret 2024 dan ini patut di duga sebuah langkah – langkah sekenario akal – akalan Sentra Gakumdu di mana di antaranya ada KPU, Bawaslu, Penyidik dan kejaksaan tinggi.” tegas Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "