“Kalau penyidik menerapkan pasal Pidana terhadap klien kami, maka itu salah kaprah. Mengapa saya katakan seperti itu, ini jelas ada bukti perjanjian mereka yang dari tanggal 13 Januari 2023 dan perjanjian kedua tanggal 30 Januari 2023. “Jelas Puguh.
Selain itu kata dia, transaksi yang telah disepakati antara kedua belah pihak belum terjadi, dan belum adanya unsur penipuan seperti yang dituduhkan calon pembeli dan penyidik Polsek Duren Sawit.
“Ini kan belum terjadi transaksi, mereka baru akan melakukan verifikasi dan validasi keuangan calon pembeli, apakah benar calon pembeli memiliki sejumlah dana yang tertuang didalam perjanjian itu.
Disini kami melihat adanya skenario yang dimainkan calon pembeli alias pelapor bahwa mereka tidak memiliki dana senilai yang disepakati dalam perjanjian, sehingga diduga ada kongkalinglong antara pelapor dengan oknum penyidik Polsek Duren Sawit. “Bebernya.
Persoalan munculnya Akta Notaris Rita Imelda Ginting, SH., yang beralamat di Jl. Otista 1A, No. 10 Jakarta Timur 13330, dengan Nomor Akte 24/D/I/2023, tanggal 28 Januari 2023 yang berisi Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Zulfan Lubis alias Dato Ramli dengan G Vavend Dauruk telah melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi kliennya Umar Said.
Umar Said bersama Zulkifli kata Puguh telah jelas dijadikan umpan penjebakan yang diperbuat Zulfan bersama Valend serta adanya skenario kriminalisasi hukum oleh oknum penyidik Polsek Duren Sawit.
“Akta notaris itu dibuat tanpa adanya kuasa dari pemilik barang, yakni klien kami Umar Said. Justru di Akta Notaris itu malah klien kami disebut sebut namanya.
Terbaca disituh dalam perjanjian atas nama Zulfan dan Valend dimana keduanya adalah calo alias mediator pembeli. Anehkan?” Jelas Puguh.
Persoalan kedua, Puguh menyebut barang antik Pedang Rol 5 warna hitam kumbang yang dimiliki kliennya Umar Said (US) nyata ada dan bukan rekayasa, meskipun ada argumen Kompol Marbun Kapolsek Duren Sawit (sebelum di mutasi ke Polda Metro Jaya) menyebut bahwa foto – foto pedang rol 5 warna hitam kumbang itu diambil dari google.
“Pernyataan dan argumen mantan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Marbun sangat keliru dan harus mempertanggungjawabkan ucapannya itu. Dia berucap di hadapan awak media pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 di area parkir Polsek Duren Sawit. “Singgungnya.
Berdasarkan fakta – fakta dan bukti yang dipegangnya, Puguh Kribo meyakini kliennya tidak bersalah, dan justru menjadi kriminalisasi hukum oleh oknum penyidik Polsek Duren Sawit dan skenario Pelapor.
“Saya yakini itu, dan Hakim harus memvonis bebas demi hukum klien kami Umar Said beserta Zulkifli. “Pungkasnya.(*)