” Berdasarkan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 1 bahwa ada hak dipilih dan memilih sebagai warga negara yang sama.” Jelasnya

“Kenapa Bupati dan Gubernur bisa di pilih di usia Muda, dan kenapa wakil presiden tidak bisa , maka itu menjadi aduan dan landasan. Semoga keputusan hakim MK pada hari Senin depan bisa menjawab aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia, ujar Lisman**