1. Bahwa berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
c. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
d. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA No.2027K/BU/1984 telah dinyatakan:
“Darwa denda (Penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran Pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga yang terselubung, maka berdasarkan asas keadilan hal tersebut tidak dibenarkan, karena itu tuntutan tentang pembayaran denda/pinalty tersebut harus ditolak”.**