NEWS  

LPKNI Berhasil Mediasi Kasus Penarikan Kendaraan Konsumen Hingga ke Tegal

LPKNI Berhasil Mediasi Kasus Penarika
Photo Kanan : Ketua LPKNI, Danu Wildan Juniarta bersama konsumen di kantor KSP
LPKNI Berhasil Mediasi kasus Penarikan Kendaraan milik konsumen inisial N di  Serpong Tangerang Selatan hingga ke Tegal

Jakarta, Indonesia jurnalis – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Kali ini, LPKNI berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penarikan paksa kendaraan milik seorang konsumen inisial N yang dibawa dari Serpong ke kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tegal.

Ketua LPKNI, Danu Wildan Juniarta, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari aduan konsumen yang mengaku kendaraannya ditarik paksa oleh pihak KSP, Senin (23/6/2025). Dalam proses mediasi, terungkap bahwa koperasi sempat meminta pelunasan sebesar Rp73 juta, meskipun kewajiban awal konsumen hanya sebesar Rp50 juta.

“Alhamdulillah, setelah proses negosiasi yang cukup panjang, kami berhasil menurunkan angka pelunasan menjadi Rp50 juta sesuai dengan kesepakatan awal. Bahkan, kasus ini berakhir dengan baik, dan kami sempat berfoto bersama kepala unit KSP sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Danu.

Penyelesaian ini tidak hanya berakhir pada kesepakatan nominal pelunasan, tetapi juga menjadi momentum edukatif bagi kedua belah pihak. Dalam kesempatan tersebut, pihak KSP, konsumen, dan tim LPKNI berkumpul dalam suasana kekeluargaan untuk saling berbagi informasi serta pengalaman terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Dampak Aktivitas Batu Bara KCN, Plt Lurah Marunda Bentuk PIC Pengaduan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "