“Kami juga memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai hak-haknya sebagai pengguna jasa keuangan. Edukasi semacam ini sangat penting agar konsumen tidak dirugikan dan dapat memahami kewajiban serta hak mereka dalam perjanjian pembiayaan,” tambah Danu.
LPKNI mengimbau masyarakat yang mengalami kendala serupa agar tidak segan-segan melaporkan kepada lembaga perlindungan konsumen. Selain bertindak sebagai mediator, LPKNI juga berperan dalam memberikan literasi hukum dan keuangan kepada masyarakat, khususnya terkait praktik lembaga pembiayaan dan koperasi.
Dengan adanya penyelesaian seperti ini, diharapkan hubungan antara konsumen dan lembaga pembiayaan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku. LPKNI juga menekankan pentingnya lembaga pembiayaan untuk tidak melakukan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.**
(Ls)




