Masyarakat Sipolha Sihaporas Deklarasi Menolak Tanah Adat Lamtoras

Masyarakat Sipolha Sihaporas Deklarasi Menolak Tanah Adat Lamtoras
Masyarakat Sipolha Sihaporas Deklarasi Menolak Tanah Adat Lamtoras

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat Desa dan hutan Sihaporas menjadi Tanah Adat, hutan Adat serta masyarakat Adat.

 

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah Adat di Kabupaten Simalungun, karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah Adat, hutan Adat, dan tanah Ulayat.

 

” Thamrin Damanik juga menegaskan, bahwa Ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.

 

Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha, pungkasnnya

(Surya Damanik)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Anggota DPRD Iskandar Sinaga Sosialisasikan Ranperda Tentang Ketentraman Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "