Milad Perak FBR ke-25, KH Lutfi Hakim Desak Pergub Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi Segera Diterbitkan

Milad Perak FBR ke-25, KH Lutfi Hakim Desak Pergub Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi Segera Diterbitkan
Milad Perak FBR ke-25, Dalam sambutannya, Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim, MA : Pergub ini bukan sekadar regulasi di atas kertas. Ini adalah payung hukum untuk melindungi standar kebudayaan Betawi, di Pelataran Parkir Kemayoran, Jakarta, Sabtu (1/8/2026)
Milad Perak FBR ke-25, KH Lutfi Hakim Desak Pergub Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi Segera Diterbitkan
Ketua umum Forum Betawi Rembuk (FBR) KH Lutfi Hakim bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (Bang Doel) (photo Lucky poni)

“Anggota FBR tidak hanya beragama Islam, tetapi berasal dari seluruh agama yang ada di Indonesia. Karena itu, kami selalu mengedepankan kebersamaan dan doa untuk keberkahan Jakarta,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Lutfi menyoroti transformasi Jakarta menuju kota global menjelang usia lima abad. Menurutnya, masyarakat Betawi tidak pernah menolak perubahan karena sejak awal lahir dari keberagaman dan keterbukaan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan kota tidak boleh mengabaikan identitas budaya.

“Apa arti kota global apabila anak-anak kandungnya kehilangan rasa memiliki? Apa arti gedung-gedung yang menjulang tinggi jika akar kebudayaannya perlahan menghilang? Dan apa arti kemajuan ekonomi apabila budaya hanya dijadikan dekorasi dalam perayaan?” tuturnya.

Lutfi meyakini sebuah kota tidak hanya dibangun dengan beton dan infrastruktur, melainkan juga dengan sejarah, nilai, dan kebudayaan.

“Selama Jakarta masih berdiri, Betawi akan selalu menjadi jiwanya,” tegasnya.

Di hadapan Gubernur DKI Jakarta, Lutfi juga menyampaikan harapan agar amanat Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.

Menurutnya, rancangan Pergub tersebut telah selesai disusun, termasuk kajian akademis, pembahasan, serta harmonisasi hukumnya.

“Pergub ini bukan sekadar regulasi di atas kertas. Ini adalah payung hukum untuk melindungi standar kebudayaan Betawi, menghidupkan para pengrajin, seniman, budayawan, sekaligus membuka lapangan kerja bagi generasi muda Betawi melalui pelestarian dan pengembangan budaya,” jelasnya.

Lutfi mengaku prihatin karena hingga kini Pergub tersebut belum juga diterbitkan meski proses penyusunannya telah rampung sejak lebih dari satu tahun lalu.

“Sangat disayangkan, Pergub yang sudah lama dinantikan justru masih tertahan di meja birokrasi. Ironisnya, menurut kami, ada segelintir pihak yang mengaku sebagai tokoh Betawi justru menghambat proses tersebut. Ketika kita sedang berjuang menyelamatkan masa depan budaya Betawi, masih ada kepentingan pribadi yang mengalahkan kepentingan bersama,” katanya.

Baca Juga  Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite: Menuju Peluncuran Manifesto LMND

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan FBR bukan untuk kepentingan organisasi semata.

“FBR tidak sedang mencari panggung. Kami sudah memiliki panggung sendiri. Perjuangan ini bukan untuk keuntungan kelompok atau organisasi tertentu. Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi adalah milik seluruh masyarakat Betawi. Yang kami perjuangkan adalah masa depan budaya dan kesejahteraan masyarakat Betawi secara keseluruhan,” pungkasnya.*

(Pony)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *