“Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini,” kata Fredly di Kota Cirebon, Rabu (27/12).
Selain pemblokiran rekening bank, OJK pun melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.**
( Sumber Rilis Ojk)