Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Edison diduga memerintahkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), untuk membuat rekening atas nama pihak ketiga atau nominee. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung aliran dana suap dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim memerintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash atau tunai dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak tambahan yang turut menerima maupun membantu proses dugaan suap tersebut.*
(Editor NK)




