Berita itu datang lagi pada tahun 2006, Ali Chandra shook ketika mendapati tanahnye telah berpindah tangan ke Alam Sutera dan dikonfrmasi telah terbit SHGB atas nama Alam Sutera.
Bahwa sudah jelas faktanya pihak Alam Sutera sudah mengetahui bahwa Ai Chandra sebagai pemilik tanah, namun Alam Sutera tetap melakukan jual bell, sehingge Alam Sutera bukan Pembeli yang beritikad baik dan apa yang dilakukan oleh Alam Sutera
Patut diduga melanggar Pesal 480 KUMP Jo. tindak pidana penyerobotan tanah Sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP.
Bahwa maksud Kami mendatangi Kantor Pertanahan Kota tangerang (BPN Kota tangerang) yelow untuk melakuian Audiensi dan meminta kiarifikasi kepada BPN terkait dengan penerbitan sertifipikat HGB miik Alam Sutera, karena disatu sisi Klien Kami (AB Chandra) adalah pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan pada tahun 1962 dan kemudien pengurusan sertipikat sudah pernah diajukan, namun Klien Kami tidak mengetahui mengapa prosesnye di BPN tidak selesai.
Dimana BPN justru menerbitkan Sertipikat HGB untuk Alam Sutera Sehingga, patut diduga selain Pihak PT. PBB pihak Alam sutera itu sendiri, diduga ada keterlibatan dan pejabat umum yang berwenang.
Bahwa oleh karena itu diduga surat – surat dan/atau dokumen yang dipersyaratkan untuk penerbitan Sertipikat HGB diduga adalah palsu/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana memberikan keterangen palsu kedalam akta autentk sebagaimana dimaksud pasal 266 KUHP.

Bahwa upaya hukum Kami dari LAW FIRM HENDARSAM MARANTOKO & PARTNERS (HMP LAW FIRM) selaku Kuasa Hukum dart Ali Chandra telah Mensomasi PT. Alam Sutera Realty Tbk dan akan terus menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak – hak Klien Kami dan kedepan akan melakukan Audiensi ke beberapa Kementrian dan Lembaga Negara.