Paslon Nomor 1 Elvis Tabuni-Naftali Akawal Berikan Keterangan di MK Terkait Sengketa Pilkada Puncak Papua
Jakarta Indonesia jurnalis – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Papua Nomor Urut 1, Elvis Tabuni-Naftali Akawal, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Januari 2024. Kehadiran mereka berkaitan dengan perkara sengketa hasil Pilkada Puncak yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Munib, dalam perkara bernomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tim Kuasa Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal, M. Imam Nasef yang berbasis di Gedung EightyEight, Casablanca, memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut. Dalam keterangannya, mereka menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan beberapa alasan hukum.

Tim hukum merujuk pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa MK hanya berwenang menangani perselisihan terkait penetapan perolehan suara tahap akhir dalam pemilihan.
Lebih lanjut, mereka mengacu pada Pasal 1 angka 31 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa sengketa hasil pemilihan adalah perselisihan antara KPU atau KIP dengan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara.
“Pemohon memang mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. Namun, dalam posita permohonannya, Pemohon justru menguraikan hal-hal yang tidak berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan,” ujar perwakilan tim hukum.