Mereka juga menekankan bahwa dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran pemilihan merupakan ranah lembaga lain, bukan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran kode etik pemilihan ditangani oleh DKPP, pelanggaran administrasi oleh KPU, sengketa pemilihan oleh Bawaslu, dan tindak pidana pemilihan oleh Kepolisian.
Selain itu, tim hukum M. Imam Nasef menilai bahwa gugatan yang diajukan masih prematur karena pemohon belum menempuh jalur keberatan secara berjenjang sesuai prosedur yang berlaku.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 1 Elvis Tabuni dan Naftali Akawal selaku Pihak Terkait diwakili kuasanya M. Imam Nasef menegaskan berdasarkan PKPU 17/2024 penggunaan sistem noken/ikat dilakukan pada tahap Pemungutan Suara di TPS.
“Oleh karena itu, kesepakatan atau aklamasi yang telah diambil di TPS pada saat pemungutan suara tidak boleh ditarik dan/atau diubah pada saat proses rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun di tingkat Kabupaten,” sebutnya.
Imam menegaskan, pada faktanya pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di seluruh TPS di Kabupaten Puncak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak terdapat keberatan dari saksi maupun kejadian khusus.**




