Ia menambahkan, sejak 2023 Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan telah berakhir demi hukum. Hal tersebut diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas eks-HGB tersebut.
Bahkan pada Desember 2023, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa permohonan pembaruan HGB PT Indobuildco tidak dapat ditindaklanjuti.
Meski telah menikmati hak pengelolaan selama sekitar 50 tahun, PT Indobuildco hingga kini masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Perusahaan tersebut juga disebut belum melunasi tunggakan royalti selama 17 tahun dengan nilai mencapai US$ 45,3 juta atau setara sekitar Rp 761 miliar.
“Jika dana yang semestinya masuk ke kas negara itu dibayarkan, tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan, pendidikan, atau fasilitas kesehatan. Pemerintah mengimbau para mitra bisnis, vendor, dan korporasi lainnya untuk lebih selektif. Menjalankan transaksi dengan pihak yang mengkomersialisasi Barang Milik Negara tanpa izin atau tanpa hak adalah tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.*
(Red/NK)




