Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Yassierli menegaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
“Kami menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, kami mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal dari batas waktu tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, tata cara perhitungan besaran THR telah diatur secara rinci dalam surat edaran tersebut. Pemerintah juga kembali menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dengan sistem cicilan.*
(Redaksi)




