Pemerintah Tegaskan THR Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026, Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah Tegaskan THR Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026, Tidak Boleh Dicicil
Pemerintah Tegaskan THR Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026, Tidak Boleh Dicicil. (Photo istimewa)
Pemerintah Tegaskan THR Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026, Tidak Boleh Dicicil

Jakarta, Indonesia jurnalis – Pemerintah menegaskan kewajiban bagi perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri itri 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa THR bagi pekerja sektor swasta harus dibayarkan penuh sebesar satu bulan upah dan tidak diperkenankan untuk dicicil.

“THR sektor swasta wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sementara yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dibayarkan secara proporsional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Ia memperkirakan sekitar 26,5 juta pekerja swasta akan menerima THR tahun ini. Total dana yang diproyeksikan mengalir mencapai kurang lebih Rp124 triliun. Pemerintah berharap pencairan THR tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Hadiri Pelepasan 22 Kontainer Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumatra, Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *