Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait kontrak kerjanya dengan dr Richard Lee.
JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee, dalam Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Pihaknya menunggu panggilan sidang 2 minggu mendatang.
“Gugatan yang namanya kontrak, chatting-chatting-an kenapa dia membatalkan kontrak dengan saya. Dasar-dasarnya apa,” ujar Razman kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (11/5/2022).
Razman Arif Nasution mengaku sangat dirugikan, dan mengaku mengalami kerugian Rp 20,7 milyar gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya.

“Bayangkan kalau saya tidak gugat ini, Besok-besok puluhan kontrak saya dengan perusahaan atau pribadi akan putus. Maka itu Richard harus jadi perbandingan bagi yang lain,” tuturnya.
“Nggak ada komunikasi” , setahu saya ada chat melalui WA sekali dan pagi-pagi dia WA saya begini, ‘Dear Pak Razman mulai hari ini saya tak izinkan anda bicara ke media dengan mengatasnamakan saya’,” kata Razman.