Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee di pengadilan negeri Jakarta pusat

Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee di pengadilan negeri Jakarta pusat
Pengacara Razman Arif Nasution
Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait kontrak kerjanya dengan dr Richard Lee.
JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee, dalam Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Pihaknya menunggu panggilan sidang 2 minggu mendatang.

“Gugatan yang namanya kontrak, chatting-chatting-an kenapa dia membatalkan kontrak dengan saya. Dasar-dasarnya apa,” ujar Razman kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (11/5/2022).

Razman Arif Nasution mengaku sangat dirugikan, dan mengaku mengalami kerugian Rp 20,7 milyar gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya.

Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee di pengadilan negeri Jakarta pusat
Pengacara Razman Arif Nasution “Bayangkan kalau saya tidak gugat ini, Besok-besok puluhan kontrak saya dengan perusahaan atau pribadi akan putus

“Bayangkan kalau saya tidak gugat ini, Besok-besok puluhan kontrak saya dengan perusahaan atau pribadi akan putus. Maka itu Richard harus jadi perbandingan bagi yang lain,” tuturnya.

“Nggak ada komunikasi” , setahu saya ada chat melalui WA sekali dan pagi-pagi dia WA saya begini, ‘Dear Pak Razman mulai hari ini saya tak izinkan anda bicara ke media dengan mengatasnamakan saya’,” kata Razman.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  DPP SPRI Resmi Buat Laporan Organisasi ke Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "