PASAMAN BARAT, Indonesia Jurnalis – Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat dalam memburu pelaku kejahatan lintas provinsi membuahkan hasil. Dua orang tersangka pengeroyokan dan penusukan berinisial RD (21) dan RT (40), yang sempat buron ke wilayah Provinsi Riau, akhirnya berhasil diringkus petugas, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasbar, Ipda Algino Ganaro, setelah melakukan pelacakan intensif pasca-kejadian pengeroyokan bersenjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada akhir Maret 2026 lalu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar.
“Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan mengetahui posisi target di perantauan, Tim Opsnal langsung bertolak menuju Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Selasa (12/5/2026). Di sana, tim berkoordinasi secara taktis dengan Unit Reskrim Polsek Tandun,” terang Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (15/5/2026).
Sinergi antarpolda tersebut berjalan mulus. Petugas gabungan berhasil mendeteksi keberadaan RD dan RT yang sedang bersembunyi di sebuah warung sate milik kerabatnya di daerah Tandun. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengepung lokasi dan membekuk kedua tersangka tanpa adanya perlawanan.
Dalam pemeriksaan intensif, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Tersangka RD bahkan menjelaskan bahwa sebilah pisau dapur yang digunakannya untuk menusuk korban telah dibuang ke dalam aliran Sungai Batang Saman sesaat setelah penganiayaan terjadi guna menghilangkan jejak kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, saat ini RD dan RT telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Pasaman Barat. Penyidik kepolisian masih mendalami pemeriksaan untuk mengungkap motif asli di balik pengeroyokan tersebut. Atas tindakan pidana itu, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana kurungan hingga lima tahun penjara.***




