Pinjaman KUR Bebas Agunan, Lelang Jaminan Melanggar Aturan

Pinjaman KUR Bebas Agunan, Lelang Jaminan Melanggar Aturan
Pinjaman KUR Bebas Agunan, Lelang Jaminan Melanggar Aturan

Lelang jaminan atas pinjaman KUR tanpa agunan dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku. Pemerintah telah menegaskan bahwa lembaga penyalur KUR harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, termasuk tidak meminta agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.

Masyarakat yang menghadapi masalah terkait lelang jaminan pada pinjaman KUR dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. Penegakan aturan ini penting untuk memastikan program KUR benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat kecil tanpa menimbulkan beban tambahan.

Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan pelaku usaha kecil dapat lebih percaya diri dalam memanfaatkan fasilitas KUR untuk mengembangkan bisnis mereka tanpa rasa takut kehilangan aset pribadi. Pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan bekerja sama untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan demi terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan inklusif.**

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pasca Penutupan PT KCN Debu batu bara muncul kembali F MRM meminta PJ Gubernur  bertindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "