HUKUM  

Pinjaman KUR Bebas Agunan, Lelang Jaminan Melanggar Aturan

Pinjaman KUR Bebas Agunan, Lelang Jaminan Melanggar Aturan
Pinjaman KUR Bebas Agunan, Lelang Jaminan Melanggar Aturan
Pinjaman KUR bebas agunan, lelang jaminan melanggar aturan,  Pedoman pelaksanaan KUR, pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu keunggulan KUR adalah bebas agunan untuk pinjaman hingga Rp100 juta. Namun, masih ditemukan kasus lelang jaminan seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan yang jelas bertentangan dengan peraturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Ketentuan ini memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM tanpa harus terikat pada risiko kehilangan aset berharga.

Meski demikian, pelanggaran terhadap aturan ini masih terjadi. Beberapa oknum lembaga keuangan kerap meminta jaminan berupa sertifikat rumah atau BPKB kendaraan dan bahkan melelangnya jika nasabah tidak mampu membayar. Praktik tersebut tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga merugikan masyarakat.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "