Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif dan rehabilitatif.
“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia juga memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas instansi serta melalui pengujian laboratorium.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui hotline 110.*
(Pm/red)




