
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap “FI”(26) Team berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “FI”(26), ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Binjai, Selanjutnya TSK dan BB diamankan di Mako Polres Simalungun Jl. Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan dilakukan upaya pengembangan, “tandas AKP Adi.
(Joe/Surya Damanik)