
Dalam kasus ini, selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menetapkan dua orang berstatus buronan (DPO) dengan inisial S dan PW. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto, serta sejumlah Kanit Sat Narkoba Polres Tangsel.
Polres Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.**
(pmj)
(Editor NK)