HANKAM  

Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu 

Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu 
Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu 
Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu 
Narkotika jenis sabu dengan berat 40,2 Kg yang berhasil di sita polres Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menetapkan dua orang berstatus buronan (DPO) dengan inisial S dan PW. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto, serta sejumlah Kanit Sat Narkoba Polres Tangsel.

Polres Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.**

(pmj)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pangdam I/Bukit Barisan Berikan Arahan Kepada Prajurit Dan PNS Di Korem 022/Pantai Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *