PPATK Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa untuk Judi Online

PPATK Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa untuk Judi Online
PPATK Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa untuk Judi Online (Photo Ilustrasi)

Salah satu kasus yang terungkap terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). PPATK mencatat bahwa dari total transfer dana desa sebesar Rp 115 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024, sekitar Rp 50 miliar disalurkan kepada kepala desa dan pihak terkait. Ironisnya, lebih dari Rp 40 miliar dari jumlah tersebut justru digunakan untuk judi online.

PPATK terus menelusuri aliran dana tersebut dan berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan langkah hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dana desa ini.**

(NK/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Visi dan Misi Capres-Cawapres 2024 Dalam Mewujudkan Transisi Energi Yang Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "