PPATK Ungkap penyalahgunaan dana Desa untuk Judi Online, transaksi bervariasi, berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa.
Indonesia jurnalis – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa untuk kegiatan perjudian online. Dana yang seharusnya dialokasikan bagi pembangunan dan kesejahteraan desa justru digunakan untuk transaksi ilegal ini.
Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, dana desa yang dialokasikan di beberapa daerah terdeteksi mengalir ke platform perjudian online dengan total transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa banyak kepala desa di berbagai wilayah melakukan transaksi judi online menggunakan dana desa yang mereka terima. Nominal transaksi bervariasi, berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa.