“Dicabut, dicabut. Nanti dicabut (laporan polisi terhadap Hotman),” kata Munir, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat itu membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi.
Dengan adanya pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. PWI Pusat pun memastikan proses pencabutan laporan polisi terhadap Hotman Paris akan segera dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian polemik tersebut.*
(Antara/redaksi)




