Lebih lengkap nya saksikan di YouTube kami tentang penjelasan Otto Hasibuan ketua umum Peradi :
” Dan untuk gugatan Juniver Girsang perkara tidak diterima atau tidak ada produk Hukum”.
Menurut Luhut perkara ini harus di selesaikan Makamah Advokat ” padahal Makamah Advokat tidak ada di Dpp Peradi”.
Pada saat Munas di Pekanbaru bahwa Peradi Luhut Pangaribuan dengan sekjen Tampubolon adalah Peradi yang sah, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah agung akan tetapi kasasinya di tolak.
Dengan demikian jelas bahwa kami Peradi Hasibuan adalah Peradi yang sah, tetapi anehnya ketika kami mengajukan ke kementerian hukum dan ham secara online di tolak, tiba tiba masuk Peradi Pangaribuan yang notabene adalah Peradi yang di tolak”, jelas Otto Hasibuan.
(Noercholish/Red)