“Pertama-tama, kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hari ini Paket Ratu Angga dapat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2025-2030,” kata Dominikus.
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik mereka, tetapi milik seluruh masyarakat Sumba Barat Daya.
“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Sumba Barat Daya, dan kita akan membawa kemenangan ini untuk menyongsong Indonesia Emas. Harapan saya, masyarakat Sumba Barat Daya bisa bergandengan tangan bersama, tanpa ada sekat lagi, demi pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil pemohon terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah Kontitusi tidak menemukan fakta yang membuktikan adanya keberpihakan pemilih terhadap pasangan calon tertentu akibat ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa.
Dengan keputusan ini, pasangan Ratu Angga akan segera menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya untuk periode 2025-2030.**
(Editor NK)