Ratu Angga Menang Gugatan di MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan fakta yang membuktikan adanya keberpihakan.
Jakarta, Indonesia jurnalis – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya nomor urut 2, Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Sumba Barat Daya. Dengan demikian, pasangan Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R. Kaka, yang dikenal dengan nama Paket Ratu Angga, resmi menang dalam sengketa tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025). Dalam sidang tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Usai mendengarkan putusan MK melalui videotron di pelataran Gedung MK, Ratu Ngadu Bonnu Wulla mengimbau para pendukungnya untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.
“Harapan saya untuk pendukung jangan ada euforia yang berlebihan. Kita menjaga wilayah tetap kondusif dan menantikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 20 Februari. Setelah itu, kita segera kembali bekerja untuk melayani masyarakat,” ujar Ratu kepada media Indonesia jurnalis, pada Rabu (5/2/2025).
Ratu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya dalam Pilkada Sumba Barat Daya.
“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semuanya. Saya tidak dapat menyebutkan satu per satu atas dukungannya sehingga kami bisa menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya,” tuturnya.
Senada dengan Ratu, Dominikus A.R. Kaka juga menyampaikan rasa syukur atas kemenangan ini.