Gugatan Paslon 2 di Pilkada Sigi Ditolak MK, Paslon 2 menuduh paslon 1 telah melibatkan aparat desa dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi.
Jakarta, Indonesia jurnalis – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi 2024. Gugatan tersebut menuding pasangan terpilih nomor urut 1, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, yang diusung oleh Partai Golkar, PDIP, dan PBB, telah melibatkan aparat desa dalam proses Pilkada.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Rabu (5/2/2024), perkara dengan nomor 149/PHPU.BUP/XXIII/2025 itu dinyatakan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Majelis hakim MK menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Paslon nomor urut 2, Moh. Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga, sebelumnya menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Sigi 2024. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menolak seluruh dalil yang diajukan.
Menanggapi putusan MK, Mohamad Rizal Intjenae mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, beberapa dalil yang disampaikan oleh pemohon (Paslon 2) telah dijawab oleh KPU dan Bawaslu, dan dinyatakan sah. Dalil yang diajukan di MK tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di halaman Gedung MK, Jakarta.
Ketika ditanya mengenai rencana ke depan, Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pengembangan UMKM, pariwisata, dan sektor pertanian.
“Kabupaten Sigi merupakan daerah yang kaya akan potensi pertanian dan UMKM wisata. Kami akan fokus pada pertanian sesuai arahan Presiden dalam rangka ketahanan pangan,” kata Rizal menjawab pertanyaan media terkait program kedepan