Negara sebenarnya dapat belajar dari pengalaman transformasi PT Askes dan program Jamkesmas ke dalam BPJS Kesehatan. Dalam kasus tersebut, negara tidak sekadar mengganti nama lembaga. Negara terlebih dahulu membangun landasan hukum melalui sistem jaminan sosial nasional, lalu menetapkan badan penyelenggara baru, dan secara bertahap mengalihkan program-program yang sebelumnya berjalan terpisah ke dalam satu kerangka kelembagaan yang lebih terpadu. Transformasi itu menunjukkan bahwa perubahan besar dapat dilakukan jika negara memiliki dasar undang-undang yang jelas, desain kelembagaan yang tegas, serta masa transisi yang terencana.
Pelajaran penting dari kasus Askes dan Jamkesmas terletak pada dua hal. Pertama, negara tidak membuang seluruh kapasitas lama. Negara justru menggunakan pengalaman, jaringan, dan infrastruktur yang telah dimiliki PT Askes sebagai dasar untuk membangun BPJS Kesehatan. Kedua, negara memadukan berbagai skema yang tersebar ke dalam satu sistem nasional dengan aturan, pembiayaan, dan tata kelola yang lebih seragam. Analogi ini relevan bagi reformasi perlindungan kecelakaan transportasi. Jika negara ingin membangun badan baru, negara tidak harus memulai seluruh sistem dari nol. Negara dapat menempatkan Jasa Raharja dan kelembagaan yang sudah bekerja sebagai fondasi operasional, sambil membangun badan baru sebagai pengarah sistem.
Namun, analogi tersebut juga memberi pelajaran kehati-hatian. Transformasi Askes dan Jamkesmas ke dalam BPJS tidak terjadi secara seketika. Proses itu memerlukan perubahan undang-undang, pengalihan program, penataan ulang organisasi, integrasi data, sosialisasi, dan penyesuaian sistem pelayanan. Karena itu, jika pendekatan serupa ingin diterapkan dalam sistem perlindungan kecelakaan transportasi, negara harus menyiapkan peta jalan yang jelas.
Dari sudut pandang hukum, model regulator-operator tetap lebih realistis untuk tahap sekarang. Jasa Raharja saat ini adalah BUMN persero penyelenggara asuransi sosial dengan mandat khusus perlindungan kecelakaan. Sementara itu, badan baru yang sedang dibahas DPR akan cenderung berbentuk entitas publik yang mengelola perlindungan kecelakaan pada tingkat sistem. Karena karakter hukumnya berbeda, negara akan menghadapi proses yang jauh lebih rumit bila memaksa transformasi langsung Jasa Raharja menjadi badan publik otoritas penuh dalam waktu singkat.
Dalam perspektif kebijakan, pilihan yang terlalu drastis justru berisiko mengurangi efektivitas reformasi. Korban kecelakaan tidak membutuhkan eksperimen kelembagaan yang panjang. Korban memerlukan kepastian layanan yang cepat, sederhana, dan dapat diakses. Karena itu, desain reformasi harus menempatkan kesinambungan operasional sebagai prioritas utama.
Agar model ini berjalan efektif, pembentuk undang-undang perlu merumuskan dasar normatif yang tegas. Undang-undang harus menyebutkan bahwa Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi bertindak sebagai otoritas pengelola perlindungan kecelakaan transportasi pada tingkat nasional, dan sekaligus memberi ruang eksplisit bagi penugasan Jasa Raharja sebagai operator utama perlindungan dasar. Selain itu, undang-undang perlu memuat pasal peralihan yang kuat agar seluruh mekanisme perlindungan korban tetap berjalan sampai badan baru benar-benar siap beroperasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi perlindungan kecelakaan transportasi bukan terletak pada banyaknya institusi baru yang dibentuk. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan negara membangun sistem yang melindungi korban secara cepat, efisien, dan berkelanjutan, sambil memanfaatkan kapasitas Jasa Raharja yang telah ada sebagai lengan operasional utama. Karena itu, pembahasan RUU LLAJ perlu diarahkan pada desain kelembagaan yang fungsional: lembaga baru sebagai pengarah sistem, dan Jasa Raharja sebagai operator yang berpengalaman dalam pelayanan. Hanya dengan cara itu, negara dapat menghadirkan reformasi yang legal, rasional, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.




