Rekayasa Ekspor CPO 2022–2024 Terbongkar. Penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi barang ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga secara sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO)
Jakarta, Indonesia jurnalis – 11 Februari 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (10/2/2026) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), sepanjang periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang komprehensif.
“Penetapan ke-11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya
Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta, yakni:
- LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang sejak 2024 menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
- MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS. - ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP.
RND, Direktur PT PAJ. - TNY, Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT SIP.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan memaparkan konstruksi perkara. Ia menjelaskan bahwa pada kurun 2020 hingga 2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan serta stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut dijalankan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy).
CPO sendiri ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, seluruh jenis CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi barang ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga secara sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa ini diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara.
Penyidik juga menyoroti penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar sebagai peraturan perundang-undangan, namun tetap dijadikan acuan. Di dalamnya tercantum komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.




