Selain itu, terdapat dugaan pelolosan ekspor dengan klasifikasi yang tidak sesuai guna menghindari pembatasan dan larangan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara untuk memperlancar proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang menyimpang tetap digunakan tanpa koreksi.
“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” ungkapnya.
Dampak Sistemik dan Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka dinilai berdampak luas dan sistemik. Selain mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional, praktik tersebut juga diduga menyebabkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar.
Dampak yang ditimbulkan antara lain:
1. Hilangnya penerimaan negara dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal pengendalian komoditas strategis.
2. Melemahnya efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang semestinya dibatasi justru dapat diekspor melalui klasifikasi yang tidak tepat.
3. Terganggunya kepastian hukum dan kewibawaan regulasi negara dalam tata niaga komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk apabila tidak ditindak tegas.
Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses audit. Namun, berdasarkan penghitungan sementara penyidik, potensi kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sebagian besar kerugian tersebut diduga berasal dari kegiatan ekspor oleh sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Jeratan Pasal dan Penahanan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**
(Red/NK)




