Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice
Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan DPO dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice dan sudah koordinasi intensif bersama mitra Interpol di luar negeri

Jakarta, Indonesia jurnalis – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengumumkan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa red notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung melakukan langkah lanjutan dengan menjalin koordinasi intensif bersama mitra Interpol di luar negeri, serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata Untung.

Ia menegaskan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam kategori buronan internasional.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *