Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice
Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan DPO dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujarnya.

Menurut Untung, penanganan kasus tersebut sejalan dengan fokus Interpol dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

“Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan DPO dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025).

Anang menambahkan, penyidik Jampidsus saat itu juga tengah memproses pengajuan red notice terhadap Riza Chalid.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucap Anang.*(Red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Tito Karnavian Hadiri Rapat Kerja Pemerintah, Prabowo: Indonesia Tetap Stabil di Tengah Gejolak Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *