Sapto juga mengatakan pada konferensi pers di polres Jakarta barat, “kalau Tim Advokat dari “LAW FIRM SWS” yang telah di berikan kuasa oleh korban saudara R mengatakan menutup pintu perdamaian atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang di atur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman Hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.

Ia menambahkan, LAW FIRM SWS adalah lembaga bantuan hukum, kami tidak menuntut biaya bagi orang yang tidak mampu, dan masalah ini akan terus kami perjuangkan kezaliman yang di duga di lakukan oleh J inisial.