Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat

Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat
Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat

 

 

Sapto juga mengatakan pada konferensi pers di polres Jakarta barat, “kalau Tim Advokat dari “LAW FIRM SWS” yang telah di berikan kuasa oleh korban saudara R mengatakan menutup pintu perdamaian atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang di atur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman Hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.

Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat
Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R akan terus melakukan langkah hukum terkait perusakan yang di duga di lakukan oleh J.

Ia menambahkan, LAW FIRM SWS adalah lembaga bantuan hukum, kami tidak menuntut biaya bagi orang yang tidak mampu, dan masalah ini akan terus kami perjuangkan kezaliman yang di duga  di lakukan oleh J inisial.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Hary Tanoe Digugat CMNP Dugaan Sertifikat Deposito Palsu, Rugi Rp103,4 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "