HUKUM  

Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat

Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat
Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat
Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat.
JAKARTA – Dalam kunjungannya Kuasa Hukum Sapto Wibowo S, SH, melaporkan Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan saudara R yang di duga dilakukan oleh saudara J.Selasa ( 15/11/2022) Polres Metro Jakarta Barat

 

Sebelumnya sudah di adakan mediasi sebelum berlanjut ke kepolisian setelah mencoba di damai kan dan bermusyawarah kepada 2 (Dua) belah pihak di kantor sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta barat pada tanggal 2 November 2022 pukul 19.30 WIB yang di hadiri oleh Sekretaris RW.03 RT serta tokoh masyarakat setempat.

 

Hasil musyawarah sangat di sayangkan tidak ada nya perdamaian dan jalan keluar di antara kedua belah pihak.

Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat
Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat

kuasa hukum R yaitu Sapto Wibowo S, S.H sangat menyayangkan pada waktu mediasi di sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta barat tanggal 2 November 2022 kemarin tidak ada perdamaian dalam tindakan dugaan pengrusakan yang di duga di lakukan oleh saudara J tersebut.

 

 

Sapto juga mengatakan pada konferensi pers di polres Jakarta barat, “kalau Tim Advokat dari “LAW FIRM SWS” yang telah di berikan kuasa oleh korban saudara R mengatakan menutup pintu perdamaian atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang di atur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman Hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.

Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R mendampingi pangilan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan di Polres Jakarta Barat
Sapto Wibowo S, SH, kuasa Hukum R akan terus melakukan langkah hukum terkait perusakan yang di duga di lakukan oleh J.

Ia menambahkan, LAW FIRM SWS adalah lembaga bantuan hukum, kami tidak menuntut biaya bagi orang yang tidak mampu, dan masalah ini akan terus kami perjuangkan kezaliman yang di duga  di lakukan oleh J inisial.

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *